Desa Karangsono Gelar Pelantikan Ketua RT dan RW Perdana

Desa Karangsono Gelar Pelantikan Ketua RT dan RW Perdana
Create: Sat, 03/04/2021 - 11:14
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BLITAR,eWARTA.co -- Pemerintahan Desa Karangsono melaksanakan pelantikan pengurus RT/RW periode 2021 - 2027 Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar di Balai Desa setempat, Jumat (2/4/2021).

Acara pelaksanaan pelantikan ini di hadiri Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, beserta Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh Ketua RT/RW yang dilantik. 

''Pelantikan Kepala RT dan RW Desa Karangsono ini kita adakan yang pertama kalinya di Kabupaten Blitar. Menjadi sejarah yang sangat luar biasa dan terimakasih serta apresiasi yang tinggi atas kekompakan para ketua RW dan RT  yang begitu antusias dalam acara ini, begitu juga saya berterimakasih kepada Ketua RW dan RT yang lama atas pengabdian yang luar biasa, dan selamat kepada Ketua Rw Ketua RT yang baru dilantik maka bekerjalah dengan ikhlas, dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melayani warganya dengan istiqomah, mari optimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan mari kita membangun Desa Karangsono,'' ucap Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono

Dalam kesempatan itu juga, Tugas menjelaskan, ketua RT dan RW merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah  Desa harus dapat menjembatani antara Pemerintah Desa dan Masyarakat. 

''Ketua RT/RW wajib mendukung semua kebijakan dan program baik dari Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa itu sendiri. Selamat kepada Ketua RT dan RW yang dilantik hari ini, selamat bekerja, ciptakan suasana kejasama yang baik dengan Pemerintah Desa,'' tuturnya. 

Tugas juga mengingatkan dalam menjalankan tugasnya untuk selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Desa terkait dengan warganya, setiap ada permasalahan diwarga harus segera diselesaikan secara berjenjang. 

''Terkait dengan masalah admnistrasi kependudukan, harap mendata dan memfasilitasi warganya yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya,'' tambahnya. (Bas)