Bengkulu, eWarta.co -- Kematian menjadi peristiwa mutlak yang dialami setiap manusia. Selain mendapatkan Akta Kematian, peristiwa kematian perlu dilaporkan agar data penduduk terupdate dalam database kependudukan nasional.
Lalu bagaimana jika Akta Kematian hilang? Simak caranya berikut ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Widodo mengatakan, mengurus Akta Kematian yang hilang hanya perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
“Dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan itu diurus ke Dinas Dukcapil dimana dulu membuat Akta Kematian. Artinya ke tempat alamat terakhir orang tua kita dan akan diterbitkan Akta Kematian Kutipan ke-2,” terang Widodo, (21/06/2022).
Penerbitan Akta Kematian telah diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013. Di sana disebutkan, “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian."
Dilain sisi, Anggota Dewan kota Bengkulu yang juga Politisi Partai PAN, Teuku Zulkarnaen, Akta Kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan untuk seorang janda/duda. (Adv)









