Diduga Aniaya Istri, Petani Darat Sawah "Diinapkan" di Sel

Tersangka
Create: Thu, 04/03/2021 - 11:06
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang petani berinisial Al (46) warga Desa Darat Sawah kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolres BS. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Helmi (45).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra STrk SIK MH , mengungkapkan Al ditangkap di rumah saudaranya di desa setempat, Selasa (2/3/21) sekitar pukul 20:10 WIB. 

Al ditangkap setelah istrinya melaporkan tindakan Al ke polisi pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 10:00 WIB di sawahnya di Desa Muara Danau, Seginim. Dalam laporan yang di buat oleh istri tersangka tersebut diketahui, saat itu korban sedang meracun rumput di sawahnya, tiba-tiba datang Al dan menyuruh korban pergi. 

Hanya saja saat itu, korban tidak menghiraukannya dan terus meracun rumput. Merasa korban tidak menghiraukan ucapannya, Al langsung marah-marah kepada korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Ketika korban berdiri, Al langsung memukul paha korban bagian belakang. Pukulan tersebut menyebabkan paha korban mengalami memar.

“Tersangka telah kita periksa dalam tindak pidana KDRT kepada istrinya sendiri," pungkas Kasat Reskrim. (ril)