BOLTIM, eWarta.co — Dugaan aktivitas pengolahan material menggunakan fasilitas tong di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menuai sorotan. Selain persoalan legalitas, aktivitas tersebut juga diduga berkaitan dengan pembuangan limbah hasil pengolahan yang mengarah ke badan sungai.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah fasilitas tong diduga beroperasi tanpa kejelasan perizinan. Temuan dugaan aliran limbah menuju sungai pun memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Sorotan keras datang dari Ketua BMR LPK-RI, Edwin Hatam. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam jika dugaan tersebut benar-benar terjadi.
“Kalau benar ada tong yang beroperasi tanpa izin dan limbahnya dibuang langsung ke sungai, ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Edwin.
Menurutnya, persoalan ini tidak sebatas menyangkut izin usaha. Aspek lingkungan, terutama sistem pengelolaan dan pembuangan limbah, juga harus menjadi perhatian serius.
Edwin mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Jangan hanya memeriksa izin usahanya. Sistem pengolahan limbah juga harus diperiksa. Kalau memang ada pembuangan limbah ke sungai, harus dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah terjadi pencemaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan pencemaran tidak boleh hanya berhenti pada informasi atau temuan visual. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian ilmiah oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, BMR LPK-RI mendorong pengambilan sampel air sungai di sekitar lokasi aktivitas tong untuk diuji di laboratorium yang kompeten. Hasil pengujian dinilai penting untuk mengetahui kondisi kualitas air sekaligus memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar.
Edwin juga meminta pengawasan terhadap aktivitas pengolahan material di Boltim dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Kalau berizin, periksa apakah kegiatannya sesuai dengan izin. Kalau tidak berizin, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Begitu juga kalau terbukti mencemari lingkungan,” katanya.
Dugaan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti mengingat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Namun demikian, dugaan aktivitas tanpa izin maupun pencemaran lingkungan tetap membutuhkan pembuktian resmi melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta pengujian laboratorium.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi dampak yang lebih besar sebelum turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola aktivitas tong yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan maupun sistem pengelolaan limbahnya.
( Rendy )










