Dinas Kominfo kabupaten Blitar Mengikuti Bimbingan Teknis Pedoman Manajemen Risiko SPBE di Surabaya

Create: Fri, 01/04/2022 - 21:05
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BLITAR,eWARTA.co -- Dalam rangka pelaksanaan amanat pada pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengenai Manajemen Resiko SPBE

Dinas Kominfo Kabupaten Blitar mengikuti Bimbingan Teknis Pedoman Manajemen Resiko SPBE yang bertempat di Aula ITS Career dan Student Surabaya Jumat (01/04/2022) 

"Acara Bimbingan Teknis Managemen Resiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  SPBE , diikuti oleh seluruh pejabat perencana dari masing-masing OPD lingkup Pemkab Blitar dan Tim Irban Kinerja Inspektorat.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Pemkab Blitar dan ITS Surabaya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 

Untuk selanjutnya acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Inspektur Kab Blitar Agus Cunanto, SH.MH.

"Agus Cunanto, dalam arahannya menyatakan bahwa akselerasi pembangunan aparatur negara melalui program reformasi birokrasi bertujuan mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta kualitas pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau." 
kata Agus.

Salah satu upaya untuk mendorong Reformasi Birokrasi adalah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE," ujarnya. 

"Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa penerapan SPB
merupakan babak baru Tata Kelola /Managemen Pemerintahan, dan sejak lahirnya Perpres no 95 Tahun 2018 tersebut seluruh instansi wajib menggunakan SPBE dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan.

Untuk menjaga konsistensi penerapan SPBE dilakukan penilaian oleh Pemeperintah Pusat dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana penerapan SPBE dapat berkontribusi pada kemajuan Reformasi Birokrasi yang dilakukan dengan mengukur Tingkat Kematangan (Maturity Level) penerapan SPBE yang direpresentasikan dalam bentuk Nilai Indeks SPBE." tegasnya.

Pemerintah Kab. Blitar berupaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik berkualitas, terpercaya melalui implementasi SPBE, berbagai regulasi dalam upaya membangun SPBE telah diterbitkan bahkan Rencana Induk SPBE Kab Blitar menurut BPK RI  telah selaras dengan Rencana Induk SPBE Nasional."imbuhnya.

Inspektur Agus Cunanto SH.MH. menjelaskan, Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan seluruh OPD melalui wakilnya dapat belajar dan memahami pentingnya manajemen risiko dalam kebijakan penerapan SPBE di instansi masing-masing sehingga berbagai resiko dalam penerapannya dapat diantisipasi dan agar tercipta. 

Budaya sadar risiko bagi pegawai asn di lingkungannya. 
kepada seluruh peserta diharapkan untuk dapat mengikuti dengan baik, dan menyampaikan hasil dari Bimtek ini kepada atasan masing-masing sehingga seluruh Pimpinan OPD memiliki pemahaman yang sama dan mengambil peran aktiv dalam mendorong penerapan SPBE, skaligus dapat meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kab Blitar yang lebih baik.(adv/Kmf/Bas)