KOTAMOBAGU, eWarta.co – Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu, kembali mengingatkan seluruh guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak menerima pemberian uang maupun bentuk imbalan lainnya dari orang tua siswa saat pembagian rapor.
Menurut Aljufri, pemberian uang kepada guru pada momen penerimaan rapor dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila menjadi kebiasaan atau terdapat unsur permintaan dari pihak sekolah maupun tenaga pendidik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Orang tua murid harus tahu bahwa tidak dibenarkan memberikan uang amplop kepada guru saat penerimaan rapor. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada para guru agar tidak membebani orang tua murid dengan meminta imbalan dalam bentuk apa pun saat penerimaan rapor,” ujar Aljufri Ngadu, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa fenomena pemberian uang atau hadiah secara sukarela oleh sebagian orang tua kepada guru masih kerap terjadi. Namun, menurutnya, kebiasaan tersebut perlu dihentikan karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Meskipun diberikan secara ikhlas, kebiasaan ini harus dihilangkan. Sebab, hal tersebut bisa menjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu juga memberikan peringatan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait penerimaan rapor.
Aljufri menegaskan, apabila ditemukan adanya sekolah atau oknum guru yang mewajibkan orang tua siswa memberikan uang saat pembagian rapor, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Jika ada sekolah yang mewajibkan, maka Dinas Pendidikan Kotamobagu akan memanggil oknum guru yang bersangkutan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.***









