Bengkulu, eWarta.co -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu RA Denni, SH, MM melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui penguatan regulasi, Kamis (27/10/2022).

Dengan penguatan ini, Denni berharap BPD mampu meningkatkan pengawasan dan kontribusi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
"Agar kedepannya, kehadiran BPD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih amanah dan profesional," kata dia.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Dengan demikian BPD berperan strategis mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel," demikian Denni. (Adv)









