Dinkes Mukomuko Siapkan 19 Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Dinkes Mukomuko Siapkan 19 Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19
Create: Thu, 02/04/2021 - 10:25
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan launching vaksinasi Covid-19. Untuk tahap pertama vaksinasi Covid-19 ini diberikan kepada para petugas kesehatan, kemudian tahap dua akan diberikan kepada petugas pelayanan publik seperti TNI, Polri, Aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya,kemudian tahap tiga vaksinasi ini akan diberikan kepada masyarakat. Dalam pemberian vaksinasi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiapkan 19 pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yakni di 17 Puskemas yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, kemudian RSUD Mukomuko serta klinik Bhayangkara Mukomuko. Dan saat ini pemberian vaksinasi Covid-19 kepada para petugas kesehatan mulai berlangsung.

“Tahap pertama kita mendapatkan vaksinasi sebanyak 2.620. Dan ini akan diberikan ke petugas kesehatan yang ada di daerah ini. Dan pemberian vaksinasi ini sudah mulai kita laksanakan di 19 pos  pelayanan yang sudah di tunjuk,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Desriani, SH ketika dikonfirmasi.

Lanjutnya, vaksin yang digunakan yakni vaksin Sinovac dengan dua kali penyuntikan, dimana rentang jarak antara penyuntikan 14 hari. Vaksin sinovac ini telah melalui serangkaian pengujian ketat di sejumlah negara termasuk Indonesia,sehingga aspek khasiat, mutu dan keamanan  menjadi hal yang utama, selain itu aspek kehalalan dari MUI. Vaksin sinovac memiliki efikasi 65,3% dan ini lebih tinggi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi 50% dapat digunakan oleh masyarakat luas.

“Berdasarkan hasil uji klinik,efek samping yang ditimbulkan sangatlah ringan dan mudah diatasi. Biasanya akan hilang dalam satu atau dua hari pasca vaksinasi. Oleh karenanya masyarakat tidak perlu khawatir bahkan takut terhadap vaksinasi. Dengan vaksinasi kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi keluarga dan sesama,”ucapnya.

Ditambahkan Desriani bahwa dalam pemberian vaksin  Ssinovac ini para penerima vaksin harus melalui proses pemeriksaan kesehatan sampai di nyatakan benar-benar sehat dan bisa menerima vaksin sinovac tersebut.

“Penerima vaksin Covid-19 ini harus melalui proses pemerikasaan kesehatan sampai  benar-benar dinyatakan bisa menerima vaksin. Apabila kondisi kesehatan penerima tidak fit atau ada riwayat sakit bawaan yang tidak membolehkan untuk di vaksin sehingga vaksin ini tidak bisa diberikan,” pungkasnya. (Mc Kominfo/R)