Dinsos Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Hentikan Judi Online

Create: Thu, 20/08/2026 - 09:24
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas judi online (judol) karena dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga dan memicu berbagai persoalan sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya 4.322 data dalam prelist yang terdeteksi memiliki transaksi judi online.

Dinas Sosial menegaskan, data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi sehingga tidak dapat dijadikan sebagai penetapan atau vonis terhadap individu. Sebaran terbanyak tercatat di Kecamatan Selebar sebanyak 814 data, Kampung Melayu 790 data, dan Ratu Agung 636 data.

Dari total 4.322 data tersebut, sebanyak 3.546 data atau 82,1 persen berada pada Desil 1 dan 2 yang merupakan kelompok kesejahteraan terbawah. Rinciannya, Desil 1 sebanyak 2.286 data, Desil 2 sebanyak 1.260 data, Desil 3 sebanyak 517 data, dan Desil 4 sebanyak 259 data.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk stop judi online. Jangan sampai penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari justru habis untuk judi online,” tegas Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita.

Dalam data administratif prelist juga tercatat sejumlah instrumen transaksi, di antaranya DANA sebanyak 3.037 data, BCA 261 data, GoPay 111 data, OVO 93 data, BRI 51 data, Mandiri 38 data, dan SeaBank 24 data. Data tersebut tidak dipublikasikan secara individual untuk menjaga privasi masyarakat.

Dinas Sosial Kota Bengkulu akan menindaklanjuti data tersebut sesuai kewenangan melalui proses verifikasi dan validasi serta mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai dampak judi online. Pemerintah juga mengajak masyarakat menggunakan penghasilan untuk kebutuhan yang bermanfaat dan produktif.

“Mari mulai dari diri sendiri dan keluarga. Stop judi online, gunakan penghasilan untuk hal yang bermanfaat, dan bangun masa depan keluarga dengan cara yang sehat dan produktif,” kata Afriyenita.

Dinas Sosial menegaskan, 4.322 data tersebut merupakan data prelist yang terdeteksi memiliki transaksi judi online dan belum berarti seluruhnya ditetapkan sebagai pelaku. Identitas pribadi dalam data tidak ditampilkan untuk menjaga kerahasiaan dan privasi.