Dirjen HAM Berikan Diseminasi dan Penguatan Layanan Berbasis HAM Serta Hak-hak Kepegawaian

Create: Thu, 25/05/2023 - 14:27
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam rangka melaksanakan diseminasi dan penguatan layanan berbasis HAM serta hak-hak kepegawaian kepada seluruh jajaran serta stakeholders terkait. Kamis, 25 Mei 2023

Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Hermansyah Siregar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kuniawati, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yan Rusmanto, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta para undangan dan peserta yang berasal dari instansi terkait di Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil menyampaikan bahwa penanganan laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah terlaksana dengan baik. “Adapun laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang kami terima dan telah selesai ditindaklanjuti di tahun 2022 adalah sebanyak 8 (delapan) laporan pengaduan, sementara pada Triwulan I (satu) tahun 2023 ini belum ada laporan dugaan pelanggaran HAM yang kami terima”. Ujar Hermansyah

Kegiataan dilanjutkan dengan diseminasi, Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Dirjen HAM Dhahana Putra dan Sukoordinator Disiplin ASN BKD Prov Bengkulu Dodi Sasono.

Pada paparannya DirjenHAM menyampaikan program-program prioritas Direktorat Jenderal HAM, salah satunya yaitu Kabupaten/Kota peduli HAM dan Pos Pengaduan HAM , “Pemerintah akan segera membentuk pos pengaduan HAM  di seluruh propinsi , penyelesaian berbasis masyarakat melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice daan dalam pelaksanaanya akan berkoordinasi dengan kemendagri dan kemendes”. Ujar Dhanana.

DIRJEN HAM BERIKAN DISEMINASI DAN PENGUATAN LAYANAN BERBASIS HAM SERTA HAK-HAK KEPEGAWAIAN

Dirjen HAM juga membahas tentang pandangan HAM terhadap Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) pada lingkup ASN. “Berdasarkan perspektif hak asasi manusia, permasalahan PTDH dirasa kurang memberikan rasa ketidakadilan. Sebagaimana  prinsip keadilan distributif yang dikemukakan oleh Aristoteles, keadilan bukan berarti penyamarataan, namun keadilan adalah menerapkan sesuatu sesuai dengan porsinya. Dalam konsep penjatuhan sanksi, penerapan nilai-nilai keadilan dilaksanakan dengan menjatuhkan sanksi kepada seseorang sesuai dengan apa yang telah diperbuat atau dengan kata lain harus ada ukuran tertentu guna menghindari timbulnya ketidakadilan yang disebabkan oleh penyamarataan hukuman”. Ujar Dirjen HAM

Narasumber lainnya yaitu Budi Sasono juga berkesempatan menyampaikan paparan mengenai Hak-Hak dan Kewajiban serta larangan bagI Pegawai Negri Sipil seperti hak Cuti, melaksanakan  tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta larangan PNS dalam mendukung Partai Politik

Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia ini merupakan kegiatan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berdasarkan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM.1-HA.03.02-17 tanggal 16 Mei 2023 Hal Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia, yang merupakan sebuah bentuk dorongan kepada Aparatur Sipil Negara untuk selalu memberikan yang terbaik tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga kepada Aparatur Sipil Negara itu sendiri sebagai penerima manfaat. Diharapkan dengan Pemahaman HAM bagi aparatur dapat meminimalisir dugaan pelanggaran HAM pada setiap layanan yang diberikan.