Dishub Kota Bengkulu Larang Angkut Penumpang dengan Mobil Bak Terbuka Saat Lebaran 2026

Create: Sun, 08/03/2026 - 21:14
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, terutama pada momen arus mudik dan libur Lebaran 2026. Larangan ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama periode perayaan hari raya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri Putra, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, maupun dari daerah lain yang masuk ke kota, agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan Lebaran tahun 2026 ini,” tegas Toni, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan angkutan barang seperti mobil bak terbuka tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

Menurut Toni, penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas hingga kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan.

“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan serta kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan pengguna jalan maupun penumpang yang berada di bak terbuka tersebut,” ujarnya.

Toni menambahkan, pihaknya bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika masih ditemukan masyarakat yang nekat mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.