Disnaker Blitar bersama BP2MI Gelar Sosialisasi Perlindungan PMI

Create: Tue, 16/11/2021 - 14:50
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BLITAR,eWARTA.co -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Blitar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI yang ke V, Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2017.

Sosialisasi diikuti 210 kepala desa/kelurahan di Kabupaten Blitar. Sosialisasi resmi dibuka Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu (16/11/2021).

Peserta sosialisasi dibagi dalam tujuh gelombang, masing-masing gelombang diikuti 30 orang peserta.

“Peserta sosislisasi adalah seluruh kepala desa atau pemerintahan desa yang mewakili yang ada di kabupaten Blitar. Kita sosialisasikan Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2017,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto.

Melalui sosialisasi ini, Disnaker mengajak pemerintah desa untuk meminimalisir permasalahan yang melibatkan PMI. Diantaranya PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen-dokumen resmi.

Dengan sosialisasi ini aparat yang ada di wilayah diharapkan akan mendapatkan informasi yang benar dan tepat terkait dengan prosedur dan mekanisme PMI yang legal.

“PMI yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap itu adalah PMI ilegal. Jika mereka terlibat masalah di luar negeri ya tetap bisa diurusi, tapi repot pengurusanya. Nah, disinilah kami ingin menyamakan persepsi terkait dengan regulasi dengan pemerintahan desa,” terangnya.

Mujianto menambahkan, hal lain yang disampaikan di sosialisasi ini adalah pemerintahan desa bisa menjadi sumber informasi bagi masyarakat terkait dengan pengurusan menjadi PMI. Hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari praktek percaloan dan modus penipuan yang sering menimpa calon PMI.

“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana menjadi PMI yang benar. Karena sebagian masyarakat diduga lebih percaya kepada sponsor, calo dan tekong. Dan disini kami juga meminta kepada instansi terkait utamanya kepada desa/lurah agar tidak memberikan surat persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2018 menghadirkan narasumber dari BP2MI Provinsi Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan PPKM. (adv/kmf/bas).