Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Mulai 9 Maret 2026

Create: Sat, 07/03/2026 - 20:50
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengawasan pembayaran THR kepada para pekerja.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Untuk aturan sudah diterbitkan dan diumumkan oleh Menko Perekonomian serta Sekretaris Kabinet bahwa kabupaten dan kota harus melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan, dan provinsi sebagai koordinator membuka posko THR,” ujar Syarifudin, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, posko pengaduan THR di Bengkulu rencananya mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan beroperasi selama 14 hari hingga mendekati Idul Fitri.

“InsyaAllah posko THR ini mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan bekerja selama 14 hari sampai menjelang Idul Fitri,” jelasnya.

Selain layanan pengaduan langsung di posko, Disnakertrans juga menyediakan sistem pelaporan secara daring yang terhubung langsung dengan kementerian.

“Laporannya terhubung langsung dengan kementerian. Jadi di sini dibuka secara manual dan juga secara online. Pekerja bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang disediakan dan laporan langsung masuk ke kementerian,” pungkasnya.