Dispar Kota Bengkulu Sesalkan Dugaan Pungli dan Perampasan HP di Kawasan Wisata

Create: Mon, 30/03/2026 - 09:23
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menyayangkan dugaan pungutan liar (pungli) dan perampasan telepon genggam yang melibatkan oknum di kawasan wisata. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berada di luar tugas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut. Itu bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” kata Nina.

Ia menjelaskan, Pokdarwis memiliki peran sebagai penggerak sadar wisata, pengelola destinasi, serta pengembang potensi pariwisata di wilayah yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Dalam menjalankan tugasnya, Pokdarwis juga harus mengedepankan prinsip Sapta Pesona, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberikan kesan positif bagi wisatawan.

Menurut Nina, Pokdarwis juga berfungsi mengelola destinasi wisata secara lokal, memberdayakan masyarakat melalui kegiatan usaha pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya, serta melakukan promosi destinasi wisata. Kelompok ini juga menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.

Menanggapi polemik yang muncul, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap surat keputusan kepengurusan Pokdarwis yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi agar seluruh Pokdarwis memahami tugas dan fungsinya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.

Terkait dugaan pungli dan tindakan perampasan tersebut, Nina menyarankan masyarakat melaporkan kejadian serupa kepada instansi berwenang seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), maupun pihak kepolisian untuk proses penegakan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di kawasan wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama, maka pungutan tersebut tidak sah,” tegasnya.

Nina menambahkan, saat ini kewenangan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang masih terbatas pada penataan kawasan. Sementara pengelolaan retribusi, termasuk sewa lahan, belum dapat dilakukan sebelum adanya pelimpahan aset resmi dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kota.

“Untuk saat ini, pengelolaan kebersihan dan parkir ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Dinas Pariwisata belum memiliki kewenangan menarik retribusi,” tutupnya.