BENGKULU, ewarta.co - Peserta Seleksi Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) yang telah lulus di tahun 2018 lalu, diperbolehkan untuk tidak mengikuti SKD kembali pada tahun ini.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti, jikalaupun peserta tes SKD CPNS tahun sebelumnya masih ingin mengikuti tes SKD, maka nantinya akan diambil nilai yang terbesar.
"Peserta yang sudah lulus SKD itu boleh tidak ikut lagi di tahun ini, kalau ikut diambil nilai yang tertinggi," Katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Beliau juga menyampaikan bahwa pendaftaran SKD CPNS tahun ini agak molor, dari sebelumnya dimulai pada 25 Oktober 2019, sekarang menjadi tanggal 11 November 2019.
"Agak molor ya, kemarin 25 Oktober sekarang berubah menjadi 11 November, nanti kita ikuti aja terus," tambahnya.
Disinggung mengenai informasi bahwa kuota dan formasi penerimaan (CPNS) di Seluma dan Mukomuko dikabarkan bertambah. Saat dikonfirmasi, beliau seolah membenarkan informasi tersebut namun dengan ekspresi agak kaget.
"Iya, itu saya baru tahu, Mukomuko ya, langsung kesitu aja sayang (menunjuk gedung Pemprov), (soal penambahan kuota CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu) Pemprov cukuplah dulu," tutup Diah. (Nay)









