DPMPTSP Seluma Ungkap PT MTS Kuasai 100 Hektar Lahan Tanpa HGU, 49 Hektar untuk Lahan Tambak Udang

Create: Wed, 23/04/2025 - 17:42
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta co -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma ungkap luas lahan yang sudah dikelola oleh PT Tambak Udang Sumur (MTS) yang bergerak di usaha tambak udang di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras sudah mencapai 49 hektare. 

Hal ini tentunya berbanding jauh atas data yang diperoleh oleh Panja PAD DPRD Kabupaten Seluma. Sebelumnya Panja memperoleh data bahwa luas lahan yang dikelola yakni 48 hektare bukan 49 hektare, kemudian luas lahan yang sudah dikuasai PT MTS sudah mencapai 100 hektare. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma, Arlan Aksa menjelaskan siap mendukung kinerja panja dan mensuport apapun yang dilakukan Panja untuk meningkatkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Seluma.

"Kami DPMPTSP mendukung sepenuhnya Panja PAD DPRD Seluma, walau tidak ada wewenang kita di izin melainkan wewenang provinsi. Kami support kinerja panja kami akan berkoordinasi dengan Provinsi. Apapun yang dibutuhkan oleh panja kami siap membantu, " sampainya, Rabu (23/4/2025) 

Turut disampaikan, bahwa saat ini PT MTS hanya menyetorkan PBB ke Pemda Seluma, Selain tidak memiliki HGU, kemudian perusahaan tersebut diduga segaja mengelola luas lahan di bawah 50 hektare, sehingga perusahaan tidak perlu memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), saat ini perusahaan tersebut hanya mengelola lahan 49 hektare. 

 Dalam pernyataan kepala perizinan Kabupaten Seluma terdapat fakta baru yakni, menurut info PT MTS sudah kuasai lahan hingga 100 hektare, bukan 49 hektare. Dengan penyampaian tersebut sudah mendapatkan fakta baru mengenai PT MTS.

"Terkait lahan kalau kata pihak PT MTS 49 hektare yang dikelola, namun info yang kami dapat PT MTS sudah kuasai lahan disana sudah capai 100 hektare. Kalau mereka sudah mengelola lewat 50 hektare berarti harus Amdal, " Sambungnya. 

Diketahui PT MTS yang bergerak diusahakan Tambak Udang ini menjadi salah satu perusahaan yang tak memberikan kontribusi terhadap daerah dalam peningkatan PAD. (Rns)