SELUMA, eWarta.co -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menetapkan secara resmi April Yones, SE, M.AP sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk masa jabatan 2024–2029.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1695/SK/DPP/C/VI/2025, yang ditandatangani di Jakarta pada 19 Juni 2025 oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono dan Wasekjen PPP, Rapi Herdiansyah.
April Yones membenarkan bahwa dirinya telah menerima mandat dari DPP PPP untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma. Dengan begitu, setelah sembilan bulan posisi Ketua DPRD kosong, Kabupaten Seluma kini resmi memiliki pimpinan legislatif baru.
"Benar, dindo. Alhamdulillah saya diberikan tugas atau mandat dari DPP PPP menjadi Ketua DPRD Seluma. Semoga ke depan saya bisa mengemban amanah ini sebaik mungkin dan bersama-sama memajukan Kabupaten Seluma," ujar April Yones.
Politisi yang akrab disapa Uda Iin ini juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima salinan surat keputusan sejak beberapa hari lalu. Namun, saat ini ia masih menunggu proses pelantikan resmi.
"Tugas ini akan saya emban sebaik-baiknya. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. Semoga proses ke depan berjalan lancar," tutupnya singkat.
Dengan terisinya jabatan Ketua DPRD Seluma, diharapkan roda pemerintahan dan fungsi legislatif di daerah tersebut dapat berjalan lebih optimal dan berpihak pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan beberapa poin penting sebagai berikut:
Menetapkan April Yones, SE, M.AP sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2024–2029. Masa kepemimpinannya berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan hingga akhir masa jabatan DPRD Seluma 2024–2029.
Ketua DPRD Kabupaten Seluma wajib menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan garis kebijakan Partai Persatuan Pembangunan. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai prosedur. (Rns)









