DPRD Jember Kebut 6 Raperda Prioritas 2026, Bagian Tugas ke Bapemperda, Komisi, dan Banggar

Create: Thu, 25/06/2026 - 10:12
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co – Pasca-penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember langsung bergerak cepat. Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 resmi didistribusikan ke sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan target rampung dalam satu tahun.

​Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, merinci langsung pembagian tugas tersebut pada Kamis (25/6/2026). Langkah taktis ini diambil guna mempercepat proses pembahasan, terlebih saat ini masih ada beberapa Raperda lain yang tertahan di Panitia Khusus (Pansus).

​Berikut adalah pembagian tugas pembahasan 6 Raperda Prioritas di DPRD Jember:

​1. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

​Bapemperda mendapatkan porsi terbesar dengan mengemban tugas membahas 3 Raperda, meliputi:

​Perubahan Perda Pajak & Retribusi Daerah: Revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

​Perumda Tirta Pandalungan: Mengatur tentang tata kelola air minum bagi warga.

​Perubahan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember: Revisi atas Perda Nomor 2 Tahun 2022.

​2. Badan Anggaran (Banggar)

​Banggar fokus pada 1 Raperda krusial terkait keuangan daerah, yaitu:

​Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

​3. Komisi B

​Komisi B dipercaya untuk menggodok 1 Raperda yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat, yaitu:

​Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

​4. Komisi C

​Komisi C membidangi 1 Raperda terkait tata kota dan infrastruktur, yaitu:

​Jaringan Utilitas Terpadu (JUT): Mengatur penataan galian, kabel, dan pipa agar lebih tertib dan tidak semrawut.

​Widarto menegaskan bahwa masa kerja AKD dibatasi hanya satu tahun sejak ditetapkan. Sebelum masa jabatan tersebut berakhir, seluruh Raperda yang telah didelegasikan wajib diselesaikan dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

​"Masa kerja AKD hanya satu tahun. Sebelum habis masa kerja, semua Raperda ini wajib tuntas dan dilaporkan di Rapat Paripurna," tegas Widarto.

​Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut atas nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengenai 6 Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar Sabtu malam (20/6/2026).

​Melalui pembagian kerja yang jelas dan terstruktur ini, DPRD Jember membidik pengesahan 6 regulasi penting yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor air bersih, pangan, penataan kota, hingga pengelolaan keuangan daerah. (Hafit)