DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Raperda LPJ APBD 2019 Dibahas Lebih Lanjut

Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke-II tahun 2020.
Create: Mon, 06/07/2020 - 23:51
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2019 (Sisa Perhitungan) disetujui DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan setuju dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke-II tahun 2020.

Juru bicara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Edwar Samsi mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Penyusunan APBD 2019.

Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke-II tahun 2020.

"Namun kami menilai, kinerja pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu belum optimal, masih mengandung banyak kelemahan, Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mampu merealisasikan pendapatan umum daerah sebesar Rp 2,93 triliun, sementara target APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,3 triliun," sampainya, Senin (6/7).

Artinya, tambahnya, realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap rancangan belanja tahun anggaran 2019 hanya 8,81 persen, atau selisih sebesar Rp 369,78 miliar.

Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke-II tahun 2020.

Senada, fraksi Gabungan Amanat Keadilan menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mencapai target, untuk itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah harus memberikan penjelasan secara rinci.

"Kami juga meminta Gubernur agar melakukan evaluasi terhadap OPD-OPD yang berkaitan dengan PAD, mengenai Silpa, kami menyarankan akar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi mikro," kata Dempo Xler, juru bicara fraksi Amanat Keadilan. (nay/adv)