Bengkulu, eWarta.co -- Masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana negara memberikan tata kelola yang tepat pada anak-anak. Itu sebabnya Dukcapil memberikan perlakuan secara khusus yang terbaik kepada anak-anak dalam perspektif administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.
Secara filosofis, pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
"Anak-anak merasa 'diwongke' sejak dini. Dengan KIA anak dapat membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, membeli tiket masuk area wisata, menunjukkan KIA ketika di sekolah," kata Widodo, Rabu (4/5/2022)..
Lebih dari itu, kata Widodo, dengan KIA maka anak-anak Indonesia setara dengan anak-anak dari negara lain.
"Sebab negara-negara besar pun sudah menerapkan kartu identitas untuk anak di negara mereka masing-masing. Di Belgia kartu identitas anak berlaku untuk usia 6-12 tahun, di Swiss untuk usia nol-18 tahun, di Swedia nol-13 tahun. Juga di Malaysia ada MyKID yang fungsinya sama dengan KIA," kata dia.
"Meskipun anak WNA yang orangtuanya memiliki KITAP (kartu izin tinggal tetap) bisa diberikan KIA," tutup Widodo. (Adv)









