BENGKULU, ewarta.co -- Dugaan pencemaran nama baik dan intimidasj aparatur sipil negara di Bengkulu Tengah berujung pelaporan oleh korban (ASN) ke Denpom II/1 Bengkulu, Senin (11/12/2023).
Terlihat dalam rekaman cctv yang diperlihatkan pelapor (Rahmi Wijayanti) yang merupakan ASN di Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah, Oknum anggota TNI di kota Bengkulu Lettu Zul Fitri telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan mendatangi tempat kerja pelapor, dengan nada membentak dan menimbulkan kegaduhan.
Dengan nada membentak terlapor mengatakan bayar hutang suamimu dan mejelekan suami pelapor dengan mengatakan penipu dan otaknya suami tidak benar. Karena merasa apa yang dikatakan Oknum anggota TNI ini tidak benar dan tidak bisa menunjukan bukti, Pelapor langsung meninggalkan terlapor. Tak cukup sampai disini, terlapor dengan nada tinggi sambil menunjuk - nunjuk ke arah pelapor dikantor dimana tempat pelapor berkerja dan telah mengganggu jam kerja di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
Karena merasa dipermalukan didepan banyak orang dan teriintimidasi, ASN tersebut langsung membuat laporan ke Polisi Militer Daerah Militer II/ Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/1 Bengkulu.
Saat ditemui, pelapor mengatakan akan terus melanjutkan laporan tersebut sampai tegaknya hukum bagi prajurit yang sudah mengintimidasi serta melakukan penghinaan didepan umum ini.
"Saya merasa terintimidasi dan dipermalukan didepan umum, karena apa yang dilakukan Oknum anggota TNI di Kota Bengkulu, saudara Zul Fitri ini tanpa adanya bukti hutang - piutang dan telah melakukan pencemaran nama baik saya," terang Rahmi. (Jo)