SELUMA, eWarta.co -- Inspektorat Kabupaten Seluma mulai memproses laporan dugaan nikah siri yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma. Penanganan perkara tersebut kini ditindaklanjuti oleh Tim Adhoc Inspektorat sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 siang, Inspektorat Kabupaten Seluma memanggil pelapor berinisial MM yang mengaku sebagai istri siri dari oknum ASN Disnakertrans berinisial HI. Dalam pemeriksaan tersebut,MM hadir didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Muhammad Akbar, SH MH dan Inza Saputera, SH.
Pejabat Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Seluma, Hendri Aritonang, SHut mengatakan, pemanggilan terhadap MM dilakukan untuk meminta klarifikasi awal terkait laporan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
"Hari ini kami menindaklanjuti disposisi dari Asisten III terkait adanya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Untuk tahap awal, pelapor kami panggil guna dimintai klarifikasi," Sampainya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Hendri, hasil klarifikasi dari pelapor akan dipelajari lebih lanjut sebelum Inspektorat menentukan langkah berikutnya. Setelah itu, pihaknya juga akan memanggil terlapor HI guna memberikan penjelasan dan klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepadanya.
"Nanti setelah hasil klarifikasi pelapor kami pelajari, dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Hendri juga menjelaskan, dalam ketentuan disiplin ASN terdapat tiga kategori hukuman disiplin. Yakni ringan, sedang dan berat. Namun hingga kini, Inspektorat belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan lantaran proses pemeriksaan masih berjalan dan membutuhkan pendalaman.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selanjutnya LHP tersebut akan dibahas kembali bersama Tim Adhoc untuk menentukan rekomendasi sanksi," jelas Hendri.
Menurutnya, keputusan terkait sanksi nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, alat bukti, serta aturan disiplin ASN yang berlaku.
"Apakah nantinya masuk kategori sanksi ringan, sedang, atau berat, semuanya masih menunggu hasil kajian tim," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum MM, Muhammad Akbar, SH MH mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut harus ditangani secara serius dan objektif. Dirinya berharap proses pemeriksaan berjalan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
"Dari keterangan klien kami, ada aturan yang mengarah pada sanksi berat terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seperti ini. Kami berharap Inspektorat dapat mengambil keputusan secara adil," ujarnya.
MM juga turut menyampaikan, selama pemeriksaan dirinya mendapat sekitar 17 pertanyaan dari tim pemeriksa. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan awal perkenalan, proses pernikahan siri, kehidupan rumah tangga hingga keberadaan anak hasil hubungan mereka.
"Saya berharap ada keadilan dari Bupati dan Inspektorat, terutama untuk anak saya dan hak-hak kami bisa dikembalikan," harap MM.(Rns)









