Bengkulu, eWarta.co -- Sejumlah pekerja di SPBU Tebeng, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pada 19 Maret 2026. Laporan tersebut mencakup persoalan pengupahan, kepesertaan jaminan sosial, serta kondisi hubungan kerja.
Para pekerja menyebut terdapat ketidaksesuaian antara nominal yang tercantum dalam slip gaji dengan jumlah upah yang diterima. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak disertai dengan kejelasan status kepesertaan.
“Dalam slip tertulis nominal tertentu, namun yang kami terima berbeda. Kami juga tidak mendapatkan kepastian terkait kepesertaan BPJS,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Tidak hanya itu, pekerja juga mengaku mengalami ketidakjelasan status kerja setelah laporan disampaikan. Mereka menyebut tetap hadir bekerja seperti biasa, namun sebagian posisi telah diisi oleh pekerja lain.
Menanggapi hal tersebut, para pekerja meminta agar pihak manajemen SPBU Tebeng memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Mereka juga mendesak adanya transparansi terkait pembayaran upah serta iuran jaminan sosial.
Selain itu, pekerja berharap Disnaker dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk jalur hukum, apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Tebeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan para pekerja.









