Dugaan PETI di Tobongon Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut disebut telah mengubah bentang alam hijau menjadi area yang rusak akibat pembukaan lahan dan aktivitas penambangan.

Warga juga mengeluhkan kondisi aliran sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat. Kini, air sungai disebut berubah menjadi cokelat pekat dan diduga telah tercemar limbah hasil pengolahan emas. Beredar pula dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah Boltim. Publik berharap aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara hingga Polres Bolaang Mongondow Timur, melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatian masyarakat juga mengarah pada seorang oknum yang dalam informasi yang beredar disebut dengan sapaan "Bos Fani". Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk melindungi lingkungan, menjaga kualitas sumber daya air, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rendy)