Bengkulu, eWARTA.co - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, meminta warga Kota Bengkulu tidak membuat nama hanya satu kata. Hal itu dilakukan agar tidak terkendala dalam pembuatan e-KTP seperti yang diatur oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Permendagri nomor 73 tahun 2022.
"Sekarang sudah ada aturan baru soal nama, jadi kedepannya tidak boleh lagi nama dengan satu kata," kata Widodo, Rabu (25/05/2022).
Widodo menjelaskan, saat ini Kemendagri membuat aturan baru pelarangan nama dengan satu kata, aturan ini bila sudah dibuat harus kita patuhi, agar ke depan tidak ada lagi nama dengan satu kata.
"Setelah aturan ini disahkan maka wajib dijalankan aturannya. Tidak boleh lagi nama dengan hanya satu kata, minimal dua kata," jelas Widodo.
Sejak aturan diberlakukan, kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan pada setiap warga yang ingin membuat kartu tanda penduduk ataupun akte kelahiran baru, agar tidak ditemukan kembali warga dengan satu kata.
"Akan saya instruksikan ke bawah agar tidak menerima pembuatan KTP lagi bila hanya satu nama sesuai aturan," papar Widodo.
Widodo mengungkapkan, terkait dengan masalah nama jadi kewajiban di Dukcapil mensosialisasikan terkait dengan peraturan menteri.
"Setelah itu diberlakukan, kewajiban kita mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa diimbau untuk nama jangan hanya satu kata," ungkap Widodo.









