BENGKULU – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Fatmawati, S.Ag., menunjukkan aksi nyata dalam Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Dapil III, Minggu (7/12/2025). Pertemuan dialogis yang dihadiri tokoh masyarakat ini tidak hanya sekadar menyerap aspirasi, tetapi juga langsung memanggil perwakilan dinas terkait untuk mencari solusi instan atas keluhan warga.

Isu lingkungan, terutama penanganan sampah di permukiman, menjadi sorotan utama yang paling mendesak. Meskipun hanya tiga warga yang berbicara langsung, Fatmawati mengakui bahwa keluhan ini mewakili banyak pesan yang telah ia terima sebelumnya.
Langkah tegas, Fatmawati menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lokasi reses. Tujuannya jelas, agar warga dapat memperoleh penjelasan langsung dan janji solusi yang dapat diupayakan secepatnya.
Selain sampah, dua persoalan layanan publik lainnya turut menjadi fokus;
Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) Warga mengeluhkan banyak kawasan yang masih gelap. Fatmawati menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi aktif dengan Dinas Perhubungan terkait pemasangan titik lampu.
"Pengajuan dari warga sudah saya terima, namun realisasinya harus kami kawal agar tidak terhambat alasan program dan anggaran," ujarnya.
Prosedur BPJS Membingungkan, Isu layanan kesehatan, khususnya kebijakan iuran BPJS Kesehatan, juga mencuat. Warga mempertanyakan kejelasan program yang disebut gratis namun dirasa masih membebani.
Menanggapi kebingungan BPJS, Fatmawati berkomitmen untuk meminta penjelasan resmi dari pihak BPJS Kesehatan agar kebijakan ke depan lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Fatmawati memastikan bahwa agenda reses ini adalah langkah awal penindakan.
"Semua aspirasi ini, mulai dari sampah, PJU, hingga prosedur kesehatan, akan saya bawa dan tindak lanjuti langsung kepada instansi terkait. Kita ingin setiap keluhan warga mendapat jawaban dan solusi yang tepat dan cepat," tegas Fatmawati.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat posisi tokoh adat dan masyarakat dalam menyuarakan kebutuhan di Dapil III, menegaskan bahwa suara rakyat adalah mandat yang harus dipertanggungjawabkan. (**)









