KOTAMOBAGU, eWarta.co – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TB alias Thoby (27), warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berakhir di sebuah rumah kos di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
TB diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit URC AIPTU Miky Rori. Berbekal hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak menuju lokasi persembunyiannya.
Tanpa perlawanan, TB berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna kuning dengan nomor polisi DB 3198 KE, dua buah anak kunci, BPKB, STNK, serta satu unit handphone merek Infinix.
Motor Diambil Saat Terparkir di Teras
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mengambil sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah pada malam hari.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mongkonai.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban. Tim URC kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya," ungkap Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, setelah memastikan lokasi persembunyian, personel URC langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.
Saat ini, TB beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, khususnya pada malam hari.
Catatan: TB masih berstatus terduga pelaku dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***
(Rendy)










