Gubernur, Rohidin Mersyah: Kukuhkan PPDI Provinsi Bengkulu

Pengukuhan pengurus PPDI Bengkulu, Jumat (25/10)
Create: Fri, 25/10/2019 - 19:26
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan perangkat desa, Pengurus Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2019-2024 dibentuk dan resmi dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertempat di Balai Semarak Bengkulu. 

Hal ini dikarenakan, belakangan ini banyak terjadi, setidaknya ada enam kasus pemecatan perangkat desa di Provinsi Bengkulu tanpa alasan yang tepat serta tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67.

Oleh sebab itu, pada kesempatan meyampaikan kata sambutanny, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu yang baru saja dilantik, Ibnu Maja menyampaikan alasan mengapa PPDI Provinsi Bengkulu ini dibentuk.

"PPDI ini kami bentuk yaitu yang pertama untuk kesejahteraan kami perangkat desa, dan yang kedua yaitu menbentuk payung hukum dan juga jangan sampai ada lagi banyak terjadi pemecatan," Sampainya, Jum'at (25/10).

Selain itu, terbentuknya kepengurudan PPDI Provinsi Bengkulu ini juga untuk meningjatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kelembagaan termasuk perlindungan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengapresiasi akan terbentuknya kepengurusan PPDI Provinsi Bengkulu ini, dengan bagitu bisa memastikan kondisi masa jabatan maupun penghasilan perangkat desa bisa terjaga dengan baik atau regulasi bisa dipatuhi oleh semua pihak.

Kemudian, beberapa waktu yang lalu juga, Rohidin menyebutkan telah meminta kepada Asisten I untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum perangkat desa dan masa jabatannya beserta semacam himbauan ke Bupati/Walikota diseluruh Provinsi Bengkulu. Supaya, pada Januari 2020 mendatang, regulasi tersebut bisa dipatuhi secara serentak se Provinsi Bengkulu.

"Terkait dengan ini beberapa saat yang lalu sudah kita lakukan pembahasan informal kepada kepengurusan PPDI, waktu itu kepada Asisten saya itu saya minta Pergubnya dikeluarkan, kemudian bergabung dengan instruksi dari Gubernur kepada seluruh Bupati/Walikota, agar Di Januari 2020, sebagaimana aturan yang telah ditentukan tadi agar dipatuhi secara seragam se-Provinsi Bengkulu," Tukasnya. (Nay)