Hasil Operasi 9 Bulan: Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal Rp10,5 Miliar

Create: Fri, 21/08/2026 - 22:01
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal bernilai Rp10,57 miliar, Jumat (21/8/2026). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai ini merupakan hasil operasi penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026 yang menyasar wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

​Penindakan tersebut berhasil terwujud berkat sinergi intensif selama sembilan bulan antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, merinci total barang bukti yang dimusnahkan:

​* Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang

​* Sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang

​* Sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang

​"Seluruhnya beredar tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar," ungkap Syahirul.

​Proses pemusnahan diawali secara simbolis melalui pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Seluruh sisa barang bukti kemudian diangkut ke fasilitas insinerator bersuhu tinggi milik PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk memastikan pemusnahan secara ramah lingkungan.

​Syahirul menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tak sekadar merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim industri rokok yang taat hukum serta mengancam alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat.

​Selama masa pengawasan sembilan bulan terakhir, Bea Cukai Jember mengintensifkan patroli antarkota, pemeriksaan jasa ekspedisi, inspeksi mendadak ke toko eceran, hingga tindak lanjut atas aduan warga. Pola utama yang paling sering ditemukan adalah pengiriman rokok polos menggunakan jasa paket kilat dan armada angkutan barang.

​Menanggapi fenomena tersebut, Pemkab Jember bersama TNI, Polri, dan instansi terkait berkomitmen terus memperketat ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi jika menemukan aktivitas jual-beli maupun distribusi rokok ilegal di sekitar mereka. (Hafit)