Bengkulu, eWarta.co - Sejumlah warga Kota Bengkulu yang mendiami lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Jalan Pariwisata Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, menolak ditertibkan.
Sejumlah warga sekitar yang didominasi ibu-ibu ini menolak pengamanan Satpol PP, Kepolisian dan Kejaksaan yang akan melakukan pemasangan pagar di lahan tersebut.
Bahkan di antaranya sejak lama menginisiasi klaim lahan dengan menanam pohon sawit di sekitaran lahan.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Pemprov Bengkulu, Oka Suhendra mengatakan penertiban atau pengamanan aset negara ini akan dijadwalkan ulang mengingat ada penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Hal itu demi menghindari konflik sosial dengan masyarakat yang dengan keras menolak ditertibkan.
"Kami tunda dulu. Akan kami bersurat lagi untuk berkordinasi dan akan turun dengan pasukan penuh. Rencana dalam pekan ini akan kami jadwalkan lagi pengamanan aset lahan ini," kata Oka.
Oka menyayangkan langkah masyarakat mengakuisisi lahan tersebut dengan menanami sawit dan tanam tumbuh lainnya. Padahal jelas wilayah tersebut menjadi lokasi fokus penataan aset yang ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Ahli waris yang mengatasnamakan warga RT 1, RT 2, RT 14 dan RT 18 Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, tetap bertahan menolak rencana pemagaran di atas lahan tersebut.
Salah satu ahli waris, Hamdani Yatim menegaskan punya bukti kepemilikan lahan berupa adanya surat keterangan jual beli yang dikeluarkan pada tahun 1956.
"Saya belum terima pemagaran, ini belum ada penyelesaian. Kemarin memang ada musyawarah di Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan, namun belum tuntas. Kami mau, kalau bisa ketemu gubernur," sampainya.
Ia mengklaim, sebanyak 8 orang ahli waris tanah, tidak terima dilakukan pemagaran oleh pemerintah. Apalagi lahan ini menjadi satu-satunya tempat hidup keluarga mereka.
"Kita punya surat tanah, kita kalau tidak ada dasar tidak akan berani mempertahankan," ungkapnya.
Pemagaran yang dilakukan pemerintah dinilai bukan langkah yang baik, meski pemerintah memiliki surat-surat yang pada saat pemagaran tidak ditunjukkan kepada mereka.
"Kami minta ini diselesaikan dengan baik-baik oleh gubernur kalau bisa. Kalau memang tidak bisa dengan baik-baik maka kita akan gugat lewat Pengadilan. Kita sebenarnya bukan mau menuntut, namun minta kebijaksanaan dari Pemerintah Provinsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu telah melakukan penertiban di kawasan Pantai Panjang dan salah satunya adalah menolak pendirian bangunan di daerah tersebut.
Dispar sendiri melakukan penertiban dengan dasar tata kelola Pentai Panjang setelah asetnya dikuasai penuh oleh Pemprov. Dengan ini, Dispar sudah melakukan imbauan dan menyurati warga setempat untuk tidak membangun dan melakukan penataan di aset Pemda.









