BENGKULU, eWarta.co – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) berencana segera melakukan audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Organisasi pendidik ini secara tegas mendesak agar RPP tersebut memuat, mekanisme peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan untuk menghadap Sestneg ini diambil IPN setelah mencermati rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja pada Rabu, 23 September 2025, yang mendukung peluang bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS.
Ketua IPN provinsi Bengkulu, Yulinda Fitriani M.Pd, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian karier bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia.
"Ini adalah momentum penting. Amanat UU ASN 2023 sudah jelas mendorong penyetaraan hak antara PNS dan PPPK. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier dan hak pensiun yang berkeadilan, harus ada jalur yang jelas bagi PPPK untuk menjadi PNS yang diatur dalam RPP Manajemen ASN," ujar Yulinda M.Pd.
Menurut Yulinda, dukungan dari Komisi II DPR RI menjadi landasan kuat bagi IPN untuk melangkah.
"Kami meminta dukungan penuh dari Kemensetneg agar rekomendasi dari Komisi II DPR RI dipertimbangkan secara serius dan diakomodasi dalam substansi akhir RPP. Ini bukan hanya soal status, tapi soal *stabilitas dan motivasi* para pendidik di garda terdepan," tegasnya.
IPN akan melayangkan surat ke Kantor Kemensetneg, Jakarta. Yulinda menyebutkan, delegasi yang akan hadir dalam audiensi terdiri dari dua puluh orang guru dari berbai provinsi yang ada di Indonesia, salah satunya Bengkulu
Yulinda menyebutkan, delegasi yang akan hadir dalam audiensi terdiri dari Pengurus Pusat dan Daerah, untuk daerah Bengkulu yang akan dipimpin langsung oleh dirinya beserta Pengurus , jika biaya akomodasi memungkinkan Tujuan utama audiensi ini adalah;
1. Menyampaikan aspirasi pendidik PPPK mengenai kebutuhan jaminan karier berkelanjutan.
2. Memperkuat dukungan terhadap Rekomendasi Komisi II DPR RI.
3. Memastikan RPP Manajemen ASN memperkuat landasan *Sistem Merit* dan penyetaraan hak, terutama terkait jaminan hari tua dan keberlanjutan karier.
IPN berharap Menteri Sekretaris Negara dapat meluangkan waktu untuk menerima audiensi tersebut demi mewujudkan RPP Manajemen ASN yang berkeadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, khususnya para pendidik. (**)









