SELUMA, eWarta.co -- Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Seluma dibuat emosi oleh manajer Produksi Tambak Udang milik PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang terletak di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, meskipun PT MTS sudah berdiri pada tahun 2018 dan memiliki luas lahan lebih kurang 48 hektare dan saat ini masih ada izin lahan yang masih dalam proses , diduga PT MTS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sehingga mereka hanya menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PPB).
Kemudian diduga PT MTS juga tidak membayar pajak pemakaian tenaga listrik non pln, pajak ini dapat dikenakan mengingat tambak tersebut juga menggunakan generator listrik untuk mengerjakan kincir air.
"Jadi temuan kami yang pertama di PT MTS, ditemukan pihak PT hanya menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 13.800.000 setiap tahun," kata Zetman, Senin (9/4/2025)
Berdasarkan pengakuan manajer Produksi bahwa tambak udang tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dengan hal ini tentunya sangat merugikan pemerintah Kabupaten Seluma dikarenakan PAD Seluma tidak bisa dimaksimalkan.
"Dari pengakuan manajer produksi, izin usaha mereka tidak lengkap, mereka tidak mempunyai HGU, mungkin dalam waktu dekat kami Panja akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap pemilik badan usaha PT MTS, supaya pemilik tambak udang ini bisa ada kejelasan berapa pajak yang seharusnya mereka setorkan ke Pemda, " Sambungnya.
Menurut Penuturan Manajer Produksi, dalam 1 kali panen usaha tambak udang tersebut mampu memamen ratusan ton udang, berdasarkan hal ini dirasa tidak logis apabila PT MTS tidak ada sama sekali kontribusinya kepada Kabupaten Seluma.
"Kalau menurut keterangan dari manajer Produksi bahwa dalam satu kali panen tambak tersebut bisa menghasilkan 500 ton udang, yang mana dalam panen udang tersebut dilakukan 2 kali dalam setahun1, dalam artian dalam 1 tahun pengusaha mampu memanen 1000 ton udang.
"Yang jadi permasalahan, tambak udang yang sudah beroperasi sejak tahun 2018 sampai di tahun 2025 ini belum memiliki HGU hal tersebut diutarakan manajer produksi, hitung saja berapa lama tambak tersebut berjalan dan seharusnya objek pajak dan PAD untuk Kabupaten Seluma cukup besar, selain dari pembayaran PBB" Sampainya.
Lanjut Zetman, seusai penelusuran ini akan langsung koordinasi dengan Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM langkah apa yang harus dilakukan bagi perusahaan yang tak taat pada aturan.
"Jadi kami dari Panja saat ini bersepakat dalam waktu dekat akan berkoordinasi dekat bapak Bupati apa sanksi yang akan diberikan ke pihak perusahaan yang tidak mentaati aturan yang ada di Kabupaten Seluma" Tutupnya. (Rns)
Diketahui untuk meningkatkan PAD bukan hanya tambak udang milik PT MTS, Namun Panja PAD juga sudah melakukan penelusuran ke Perusahaan Perkebunan kelapa sawit milik PT. Metani Palma Abadi (MPA) yang terletak di wilayah Kecamatan Seluma Utara. Secara bertahap Panja juga akan melakukan penelusuran ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma. (Rns)









