Seluma, eWARTA.co - Terlambat dua bulan gaji PPK dan PPS KPU Kabupaten Seluma di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan SA, Kecamatan SAM dan Kecamatan Ulu Talo diduga lantaran uang gaji tersebut telah di gelapkan, oleh oknum ASN Vertikal KPU, dengan total mencapai Rp 504 Jutaan.
Menurut keterangan mantan Bendahara KPU Seluma, Ai mengatakan, bahwa uang tersebut terpakai dan ditarik oleh mantan Sekretaris KPU yang sudah pensiun berinisial Hz yang peruntukannya tidak di ketahui pasti lantaran sering di ambil jumlah penarikan pun mencapai RP 456 juta, sedangkan 48 juta di akui terpakai olehnya namun sudah dikembalikan.
"Total uang yang terpakai sama saya, mengaku hanya Rp 48 juta itupun sudah dikembalikan, selebihnya dipakai oleh pak Hz," terang Ai kepada wartawan belum lama ini.
Disampaikanya, diduga uang gaji PPK dan PPS tersebut mulai terpakai sejak bulan Februari hingga Agustus 2018 tahun lalu, Dirinya mengaku bahwa Hz mengambil secara bertahap, dengan pengambilan sebesar Rp 5juta sampai Rp 10 juta.
"Pak Hz sendiri saat ini sudah pensiun sejak per tanggal 1 September 2018 lalu. Jadi bulan Agustus saya total uang yang telah diambil oleh Hz, totalnya mencapai Rp 456 juta tersebut,"imbuh Ai.
Dengan terpakainya uang gaji tersebut, dirinya mengaku bingung saat akan membayarkan gaji PPK dan PPS pada bulan November dan Desember. Saat dirinya menagih kepada Hz, tetapi beliau belum mengembalikan uang tersebut.
"Jadi pas bulan November saya kebingungan, sudah waktunya membayar uang gaji PPK dan PPS tetapi karena uangnya kurang. Jadi pembayaran gaji gaji PPK dan PPS tertunda untuk di Tiga Kecamatan tersebut," ujar Ai.
Ditambahkannya, untuk segera mengatasi hal ini, dirinya sudah buat surat pernyataan untuk mengembalikan uang yang terpakai tersebut.
Diketahui, Pihak KPU Seluma memberikan waktu kepada Ai untuk mengembalikan uang tersebut terakhir pada tanggal 28 Februari 2019. (AR)









