Bengkulu, eWarta.co -- Sebanyak 1.168 desa dari 1341 yang ada di Provinsi Bengkulu telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun sejauh ini yang sudah berbadan hukum atau verifikasi kementerian desa sebanyak 788 desa.
“Dari 1.341 desa di Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.168 desa telah membentuk Bumdes serta sudah terverifikasi di kementerian dan berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, RA Denni.
Denni dalam hal ini mendorong BUMDes di daerah untuk melakukan penguatan status Bumdes dengan mendaftarkan legalitasnya.

Manfaatnya, kata dia, BUMDes nantinya dapat mengembangkan fokus usaha dan dapat melakukan pengembangan kerjasama dengan lembaga lain.
Ia mengatakan dalam persyaratan verifikasi seperti memiliki nama Bumdes yang jelas, memiliki administrasi laporan keuangan yang baik, BUMDes yang sudah mendaftar namun masih belum di verifikasi, kebanyakan masih bermasalah pada laporan keuangan, dan harus diperbaiki kembali. (Adv)









