Aktivitas PETI di Lingkobungon Jadi Sorotan, APH Diminta Lakukan Penertiban

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lingkobungon kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan penambangan tersebut diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk mempercepat proses penggalian dan pengolahan material tambang.

Sejumlah warga mengaku aktivitas alat berat terlihat beroperasi hampir setiap hari di beberapa titik lokasi penambangan. Kehadiran alat berat tersebut dinilai telah meningkatkan skala aktivitas tambang dibandingkan metode tradisional yang sebelumnya dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Sudah beberapa waktu terakhir aktivitas alat berat terlihat masuk dan bekerja di lokasi. Kami berharap ada pengawasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas PETI diketahui berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga risiko longsor apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum karena penggunaan alat berat dalam tambang ilegal dapat memperbesar kerusakan lingkungan. 

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga milik seorang pengusaha yang berasal dari Tanoyan Utara. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen yang dapat mengonfirmasi kepemilikan alat berat tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga saat ini, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas penambangan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

(Rdm)