BENGKULU,eWARTA.co -- Dua Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi Bengkulu mengakui temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu sebagai fraud atau kecurangan dalam konteks kelebihan pembayaran dan bukan oleh indikasi mark up.
Dinas dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan fraud atas ketidaksesuaian ketentuan belanja modal pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di delapan sekolah menengah kejuruan (SMK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan kelebihan pembayaran delapan paket belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di wilayah Bengkulu.
Kemudian satu dinas lagi yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas fraud ada kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi serta paket pengelolaan pajak air permukaan (PAP) yang tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan pajak air permukaan, tunggakan dan denda. Namun satu dinas ini belum memberikan penjelasan penyelesaiannya.
Atas pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 tersebut diketahui fraud mencapai Rp247,44 miliar atau 1.701 poin rekomendasi yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari berdasarakan perundang-undangan.
"Sudah saya tindaklanjuti. Tidak ada konteks mark up hanya kelebihan pembayaran," kata Kepala Dikbud, Eri Yulian Hidayat, Selasa (15/6/21).
Atas hal itu pihaknya tidak akan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum untuk pengembalian ganti rugi pembangunan proyek sekolah yang dilakukan secara swakelola.
Senada disampaikan Kepala Dinas PUPR Mulyani Toha di mana ada ada kelebihan pembayaran kepada tiga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dan salah satunya sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
"Baru satu rekanan yang sudah mengembalikan dan bukti pembayarannya sudah kami cantumkan ke BPK. Lainnya akan menyusul," kata Mulyani.
Terhadap dua rekanan tersebut Mulyani menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat agar pengembalian pembayaran segera dilunasi.
Sejauh ini opini wajar tanpa pengecualian BPK terhadap LKPD pemerintah daerah di beberapa kabupaten-kota masih menyisakan fraud yang mesti ditindaklanjuti. (Bisri)









