BENGKULU,eWARTA.co -- Sebanyak 1,456 orang Perangkat Desa di Kabupaten Seluma sepertinya akan kembali gigit jari, setelah sebelumnya dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, penghasilan tetap kades dan perangkat desa setara dengan PNS Golongan IIA. Namun, harapan tersebut sepertinya tidak akan terwujud dengan alasan minim anggaran.
"Kondisi keuangan kita saat ini tidak memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran dan kondisi keuangan kita juga tidak mencukupi," ucap Kepala BPKD Seluma, Marah Halim kepada wartawan, Jumat(23/10).
Lanjutnya, bahwa penerapan PP No.11/2019 tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa setara PNS Golongan II.A tidak akan terwujud, dan untuk sementara waktu akan tetap mengacu pada aturan lama.
“Masih kita lakukan pengkajian terlebih dahulu, karena saat ini dana perimbangan tersedia Rp 52 miliar atau 10 persennya. Sedangkan kebutuhan yang diperlukan Rp 57 miliar, sehingga kekurangan sebesar Rp 5 miliar,” terangnya.
Ditambahkannya, jika memang mengacu kepada PP 11 tersebut maka dipastikan besaran gaji perangkat desa akan naik. Besaran gaji kades dan perngkat jika mengacu pada PP 11, Rp 2,4 juta untuk gaji Kades dan Sekdes Rp 2,2 juta serta perangkat desa Rp 2,02 juta. Sebelumnya gaji Kades ditambah tunjangan Rp 3 juta, Sekdes 1,4 juta, sedangkan perangkat desa Rp 1 juta.
”Jika kita memang merujuk kepada PP 11 tersebut, maka dipastikan seluruh perangkat desa akan naik gajinya, namun untuk kepala desa turun, karena tunjangan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Terkait dengan kekurangan tersebut, pemda Seluma akan melakukan pengkajian, serta akan berkoordinasi kepada Kemendagri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, untuk mencari solusi dalam menutupi kekurangan anggaran tersebut.
“Sejauh ini kita tetap usahakan, bagaimana jalan keluar untuk menutupi kekurangan tersebut, termasuk dengan tunjangan kepala desa masih proses pengkajian,” pungkasnya. (nor)









