Angkut Empat Unit AC, Warga Anggut Diamankan Polisi

Create: Thu, 02/09/2021 - 13:27
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Lantaran mencuri 4 unit AC milik Hotel Pantai Panjang (HP ) DAT (25) warga Kelurahan Anggut Bawah ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik mengungkapkan, tersangka DAT ditangkap di Jalan Ratu Samban Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu, pada Rabu (01/09/21) sekitar pukul 20.00 wib.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu 22 Agustus 2021 saat pelapor Fauzan mau Mengecek mesin air di dalam hotel sekitar jam 09.30 WIB. Saksi merasa curiga melihat kabel yang terlepas dari jepitan dekat atap kamar hotel dan melihat jendela kamar hotel sudah terbuka dan melihat mesin luar AC kamar sudah tidak ada.

Kemudian pelapor kembali mengecek ke dalam kamar terlihat AC bagian dalam tidak ada juga dan mengecek ketiga kamar lainnya juga tidak ada lagi.

Setelah mengetahui hal tersebut pelapor kemudian melakukan mencari dan melihat ada jejak kaki yang mengarah ke tanah kosong sebelah hotel.

"Setelah mengetahui AC hilang pelapor, langsung melapor ke manejer hotel kemudian langsung melapor ke polisi," jelas Kasat Reskrim, Kamis (2/9/2021).

Kasat Reskrim mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka juga keberadaannya.

"Setelah keberadaan tersangka kami dapati, kami langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Komponen Air Conditioner (AC).

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan," pungkas Kasat Reskrim. (ril)