BENGKULU,eWARTA.co -- Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu gencar sosialisasikan informasi hukum di sekolah-srkolah yang ada di Kota Bengkulu.
"Sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan tindak penyalahgunaan hukum yang mungkin terjadi di kalangan siswa-siswi di sekolah," kata Penyuluh Hukum Fajri Alamsah, di SMKN 5 Kota Bengkulu, Senin (8/3/2021).
Fajri mengatakan penyalahgunaan hukum yang mungkin banyak terjadi di kalangan siswa sekolah adalah kasus Narkoba dan aktivitas di media sosial. Sebab, siswa memiliki kecenderungan untuk mencoba apa yang dilihatnya juga memiliki kontrol emosi yang belum stabil.
"Sehingga dua kasus tersebut perlu diketahui dan dihindari para generasi penerus bangsa ini," kata dia.
Untuk itu Fajri memberikan materi informasi hukum di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Kepala Sekolah Rismiati mengajak seluruh siswa mengimplementasikan sosialisasi hukum dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan di lingkungan sekolah.
"Masalah hukum ini perlu diketahui oleh anak-anak sedini mungkin supaya nanti tidak melanggar hukum dan dapat meningkatkan kesadaran hukum," kata Rismiati.
Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 100 orang siswa-siswi ini tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. (Bisri)









