ASN Bengkulu Dilarang Bawa Kendaraan Dinas ke Luar Provinsi Saat Lebaran

Create: Wed, 18/03/2026 - 19:10
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas ke luar wilayah provinsi selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, sebagai langkah untuk memastikan penggunaan aset daerah tetap sesuai ketentuan.

“ASN pemegang kendaraan dinas dilarang membawa kendaraan ke luar Provinsi Bengkulu saat libur Lebaran,” ujarnya.

Meski demikian, kendaraan dinas masih diperbolehkan digunakan selama berada di dalam wilayah provinsi. Penggunaan dapat dilakukan untuk perjalanan antar kota maupun kabupaten dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.

“Mobil dinas boleh digunakan antar kota dan kabupaten, tetapi tidak boleh keluar dari Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Herwan menegaskan, seluruh risiko penggunaan kendaraan dinas selama masa libur menjadi tanggung jawab penuh ASN yang bersangkutan, baik dari sisi operasional maupun perawatan.

Ia juga menambahkan, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan, maka ASN pemegang kendaraan wajib menanggung sepenuhnya.

“Aturan ini untuk menjaga disiplin sekaligus memastikan aset daerah tetap terpelihara,” pungkasnya.