Atasi Masalah Distribusi BBM, Dewan Dorong Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Pengawas

 

Bengkulu, eWarta.co -- Terkait banyaknya keluhan berbagai pihak terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Bio Solar dan Pertalite yang cepat habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pihak DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar mengeluarkan regulasi untuk pengawasan. 

Pernyataan itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, dalam keterangannya.

Menurutnya, pihak legislatif telah melakukan berbagai kajian dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu DPRD Provinsi mendorong agar Pemprov segera mengeluarkan regulasi dan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan. 

"Hasil rapat kita dengan mahasiswa juga bersama para petani yang aksi, Komisi II meminta Gubernur untuk membuat surat keputusan atau peraturan gubernur tentang pembentukan tim pengawasan," katanya pada Minggu, (16/10/2022).

Ia menyampaikan, melalui tim tersebut nanti juga akan dilibatkan berbagai instansi seperti Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat dilakukan penindakan secara langsung jika ditemukan pelanggaran. 

"Libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, Satpol PP dan OPD terkait serta melibatkan NGO atau masyarakat untuk pengawasan, penyaluran, penggunaan BBM bersubsidi," ujarnya. 

Regulasi yang didorong tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 hanya melarang mobil yang mengangkut hasil pertambangan dan minyak CPO. 

Mengingat SE dan Peraturan Menteri ESDM itu harus ditindaklanjuti dengan Perkada. 

“Lita minta Gubernur segera menindaklanjutinya dan pengawasan tersebut dapat difokuskan pada perusahaan yang dilarang menggunakan BBM bersubsdi, seperti perusahaan tambang, perusahaan perkebunan khususnya CPO dan sawit, serta beberapa jenis perusahaan yang dilarang oleh Kementerian ESDM. Kemudian juga melakukan pengawasan, perusahaan-perusahaan yang diatur dalam SE Kementerian ESDM yang mereka wajib menggunakan solar non subsidi," terangnya.

Lebih lanjut ditambahkan, hal tersebut penting dilakukan untuk langkah antisipasi, sembari disatu sisi dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk kembali mempertimbangkan kenaikan BBM bersubsidi. 

"Kami DPRD juga akan melakukan pengawasan dan itu memang rekomendasi dari kita, disamping kita berharap Pemerintah Pusat mengevaluasi kenaikan harga BBM," tukasnya.