Baliho Bacaleg Bertebaran, Dewan Sarankan Hindari Tempat Ibadah

 

BENGKULU, ewarta.co -- Meski tahapan Kampanye masih beberapa bulañ lagi. Namun, poster dan baliho caleg sudah bertebaran dimana-mana.

Kaŕenanya, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri mengatakan Baliho para caleg tersebut dilarang berdirì di Sarana pendidikan maupun Sarana Ibadah dikarenakan ada ketentuan dan aturan yang mengatur.

"Baliho itu kan sudah ada aturanya Sarana pendidikan dak boleh, sarana ibadah dak boleh, jalan protokol dak boleh itu ada ketentuanya itu bawaslu berhak (menindak). di tiang listrik itu aja tidak boleh sembarangan minimal ada tempat tertentu," ujar Fitri.

Obb

Lanjut Fitri, untuk menegakan aturan pelarangan Baliho di tempat Ibadah dan Pendidikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar rutin melakukan Patroli baliho terhadap di titik titik yang dilarang.

"Wajib dia mengawasi, wajib dia patroli, wajib dia bekerja. dia kan di gaji oleh negara (Bawaslu)" tutup Fitri. (Re/adv)