BENGKULU,eWARTA.co -- Diduga bawa kayu hasil illegal loging dua orang warga Bengkulu Selatan yang berprofesi sebagai supir dan kernet berinisial WI dan AI ditangkap Polres Kaur Polda Bengkulu.
WI dan AI tersebut ditangkap saat mengendarai 1 unit mobil Colt diesel warna Kuning dengan Nopol BE-9410-FH sedang melintas di Jalan Raya Bkl-Kaur tepatnya Depan Polres Kaur, Kamis (03/12/20) sekira pukul 00.10 wib. Merasa ada yang aneh dengan muatan yang dibawa, Polisi kemudian melakukan penyetopan dan langsung memeriksa truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui truk membawa kayu jenis Medang, Lagan dan Balam sebanyak lebih kurang 9 M3 yang rencananya akan dibawa ke UD. CHANDRA yang beralamat di Jalan Raya Kanci km. 11 Cirebon Jabar.
Mendapati hal tersebut, Kapolres Kaur AKBP Agung Setyono, S.Ik memerintahkan kasat Reskrim untuk melakukan pengukuran, pengujian dan identifikasi kayu bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Dari pengujian yang dilakukan bahwa surat yang dibawa oleh supir truk tersebut bukan merupakan surat/dokumen yang sah sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 18 TH 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sampai berita ini diturunkan supir dan kernet telah dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan BB dititipkan di Mapolres Bengkulu Selatan.
”Tersangka akan di jerat pasal 83 ayat ( 1 ) huruf d jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 Tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. (ril)









