Bawaslu Kota Tegal Gelar Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

 

TEGAL, eWarta.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di galaxy meeting room lantai 2 Hotel Premiere Tegal, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan mengambil tema " potensi pelanggaran pidana pada pemilu 2024".

Acara dihadiri oleh kejaksaan, kepolisian, perwakilan partai politik dan dihadirkan tiga narasumber. Diantaranya Ipda Subiyanto dari Polres Tegalkota, Slamet Siswanta, SH MH dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan Dr.H.Achmad Irwan Hamzani Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Satu narasumber yakni Dekan FH UPS Dr. H. Achmad Irwan Hamzani yang memberikan materi mengenai potensi pelanggaran pidana pada pemilu 2024.

Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE.

Disela sela acara, Dalam dirinya mengatakan bahwa, mengenai sentra gakkumdu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan dalam sebuah peraturan Bawaslu tentang pembentukan sentra gakkumdu yaitu Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu.

Lebih lanjut dikatakan, Laporan maupun temuan panwacam akan dapat diselesaikan secara cepat dan dapat memperoleh kepastian hukum.

Kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka penguatan kapasitas dan saling memperkenalkan diri sekaligus silahturahmi diantara kita sebagai pengawas pemilu dan gakkumdu di tingkat kota sebagai penindak terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu.

Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dan mengajak kepada seluruh peserta baik yang terlibat dalam sentra gakkumdu maupun pengawas yang berada ditingkat kecamatan untuk saling memperkuat sinergitas, sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

Acara juga diisi tanya jawab oleh peserta dari perwakilan Parpol kepada para narasumber. (wah)