Bawaslu Seluma Tindak Tiga Pelanggaran Selama Proses Pilkada

Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal
Create: Mon, 02/11/2020 - 19:54
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, sejauh ini ada tiga temuan yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi penanganan pelanggaran dan satu dugaan pelanggaran naik ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kalau sudah di Gakkumdu bukan lagi ranah Bawaslu," ucap Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal

Lanjutnya, setelah diproses oleh Gakkumdu namun tidak memenuhi unsur pelangaran pidana tidak bisa dilakukan tindak lanjut. 

"Proses telah selesai dikarenkan tidak memenuhi unsur pidana, karena tidak terbukti jadi tidak ada sanksi yang di terapkan," terangnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini dirinya sudah meneruskan rekomendasi satu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 "Ada satu yang kami teruskan ke KASN, karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh ASN," jelasnya. 
 
Ketiga temuan tersebut yaitu, satu orang ASN di Kecamatan Seluma Utara, satu orang anggota Panwas desa di Kecamatan Ilir Talo dan satu lagi, dugaan money politik oleh Paslon nomor urut dua di Kecamatan Ilir Talo.

"Untuk yang panwas desa itu sudah kita proses pelanggaran etik," pungkasnya. (nor)