SELUMA, eWarta.co -- Sejak diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Seluma, sampai saat ini Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengklaim sudah memperoleh PAD sebesar 1.5 Miliar.
Diketahui pemberlakua tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor sejak tanggal 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kepala Bapenda Seluma Suparjoh melalui Kepala Bidang Pendataan Rudi Hartono menyampaikan, pemberlakuan opsen ini sebagai bentuk upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Seluma.
"Hari ini kita melaksanakan opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Talo," Sampainya, Senin (24/2/2025)
Lanjutnya, sebelumnya Bapenda Seluma hanya merima bagi hasil dari Samsat, namun semenjak berlakunya opsen pajak jadi pajak dari PKB dan BBNKB setiap harinya lansung masuk ke Kasda.
"Sampai dengan hari ini PAD opsen PKB dan BBNKB sesudah mendekati di angka Rp 1,5 miliar," Tutupnya. (Rns)









