SELUMA, eWarta.co -- Peyelidikan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk sandi saat ini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Seluma dan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma lakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Perhitungan ini dilakukan setelah masa teggak waktu 60 telah berakhir dan Pemerintah Desa Dusun Tegah enggan mengembalikan uang negara yang sebelumnya sudah dilakukan audit sebesar Rp 613.418.185.
"Kita sudah memberikan waktu selama enam puluh hari dan belum ada tanggapan kita lanjutkan dengan objek PKKN, perhitungan kerugian keuangan negara, " Marahalim, Kamis (25/9/2025).
Dikatakan, saat ini Inspektorat bersama Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma masih turun kelapangan untuk menghitung objek PKKN. Penghitungan sudah memasuki hari ke 3 dari simaksi waktu 7 hari yang sudah ditentukan.
"Kita kelapangan itu memerlukan waktu satu minggu , PKKN sekarang sudah jalan waktu tiga hari, " Sambungnya.
Dijelaskan, setelah audit PKKN selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yakni penyusunan dan penyampaian laporan hasil audit. Laporan tersebut berisi pendapat auditor mengenai nilai kerugian negara, yang menjadi dasar untuk mendukung tindakan hukum (litigasi) selanjutnya.
"Nanti setelah PKKN itulah final penghitungan kerugian negara yang nanti untuk tindak lanjut proses hukum, " Jelasnya.
Kembali dikatakan, berdasarkan Audit investigatif yang sebelumnya sudah dilakukan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut yakni lebih dari 6 ratus juta, namun nilai temukan tersebut berkemungkinan besar bertama setelah Audit PKKN nanti selesai dilakukan.
"Tapi biasanya nilai PKKN itu lebih besar dari nilai objek dari perhitungan sebelumnya , " Tutupnya.
Perlu diingat kembali, Pemdes Dusun Tengah telah menyampaikan laporan pelaksanan program Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) tahun 2024. Hanya saja Pemdes Dusun Tengah ternyata belum menyelesaikan beberapa kegiatan fisik (Pembangunan) dan program pemberdayaan pada program anggaran Dana Desa tahun 2024.
Hingga, diduga ada anggaran Silpa di tahun 2023 yang lalu dengan jumlah sebesar kurang lebih Rp 125 juta hingga sampai saat ini tidak jelas pengunaannya. Didalam pengelolaan anggaran program Dana Desa, Pemdes Dusun Tengah terlihat tidak transparan.(Rns)









