BNNP Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Pers Release BNNP Bengkulu
Create: Tue, 17/09/2019 - 22:40
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil gagalkan dua kasus penyelundupan narkoba lintas provinsi di Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka H, dari hasil penggeledahan tim Berantas berhasil menyita 240,30 gram sabu pada 30 Agustus lalu.

Hasil dari penggagalan pertama tersebut, BNNP berhasil menyita barang bukti berupa 240,30 gram sabu, satu unit Sepeda Motor, satu buah timbangan, satu lembar kertas penjualanan sabu, satu unit handphone dan puluhan plastik klip bening.

Barang bukti tersebut, saat penggeledahan disimpan dalam kotak sepatu berwarna orange yang dikirim dari Kota Pekanbaru dan rencananya ditujukan kepada Mul warga Jalan Kinibalu Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu yang juga turut diamankan bersama tersangka H.

"Tersangka H ini merupakan jaringan lintas Provinsi yang berada di Sumatera Utara untuk mengedarkan shabu diwilayah Provinsi Bengkulu," Ungkap Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah didampingi Plt Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Alexander Soeki saat melaksanakan konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Selasa (17/9).

Kemudian, penangkapan yang kedua, tim Berantas berhasil menangkap RA (28) warga Kota Bengkulu dan berhasil menyita barang bukti berupa 500 gram sabu yang berasal dati Kota Medan, Sumatera Utara.

Dihari yang sama dengan penangkapan RA, tim juga berhasil menangkap IB (34) warga Kota Bengkulu yang merupakan satu jaringan dengan tersaka RA.

Penangkapan keduanya karena ketahuan membawa barang haram tersebut dengan tas sedang dikwasan Jalan Danau, Simpang Kompi Kota Bengkulu.

"Keduanya ini jaringan yang sama, mereka ditangkap karena kedapatan membawa benda haram sabu yang disimpan dalam tas sandang dikawasan Jalan Danau Simpang Kompi Kota Bengkulu," tandasnya.

Keempat tersangka penyelundupan ini dijerat Undang-Undang tentang narkotika pasal 114 ayat 2, jucto Pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider pasal 111 ayat 1 jucto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (Nay)