BPN Seluma Terbitkan Sertifikat di Lahan HGU

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Jakiwan Hadinata
Create: Fri, 16/10/2020 - 07:43
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Menindak lanjuti hasil sidak ke lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Drs Sahabudin Alm, yang berada Di Desa Jengalu kecamatan Sukaraja Selasa 13 Oktober 2020 yang lalu, Pemda Seluma, DPRD Seluma bersama unsur Porkopinda Seluma, mengelar Rapat di ruang Rapat Bupati Seluma, Kamis (15/10/2020). 

Rapat penyelesaian sengketa lahan HGU seluas 65 Hektar yang diketahui juga sudah dikuasai oleh masyarakat, dan diketahui telah memiliki 29 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan 2 Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat. 

Disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Jakiwan Hadinata, bahwa terkait diterbitkannya SHM dan SKT di dalam HGU milik Alm Sahabuddin tersebut terjadi di bawah tangan dan tidak sesuai aturan, dan prosesnya terjadi pada tahun 2005 lalu.

"Terbitnya SHM ini mungkin akibat kekilafan oleh rekan rekan kantor lain sebelum ini. Dan saya tidak bisa berkomentar banyak," ucap Jakiwan Hadinata kepada wartawan.

Lanjutnya, bahwa status SHM dan SKT yang ada di HGU tersebut jelas harus ada kesepakatan lebih lanjut. Dan untuk status tanah saat ini masih bekas HGU, termasuk lahan tersebut milik negara. Kedepan dirinya akan membentuk tim, untuk mencari penyelesaiannya.

"Kedepan kita akan pelajari lebih lanjut, untuk SHM apakah akan dibatalkan nantinya. Kita juga akan bentuk tim, dan akan bermusyawarah dahulu apakah warga dan eks pemilik lahan sama sama dapat, tapi semua ini harus dengan petunjuk Bupati," terangnya.

Sementara itu, disampaikan Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca, bahwa sebagian besar yang memiliki lahan tersebut merupakan warga dari luar Desa Jengalu. Dan lahan esk HGU tersebut bisa saja dibagikan atas kesepakatan. Terpenting untuk yang mendapatkannya harus warga yang memiliki KTP jenggalu.

"Saat ini yang penting lahan eks HGU tersebut harus diamankan dahulu. Kedepan barulah dicari jalan keluarnya dan harus ada solusi terlebih dahulu, baru bisa dibagi bagikan," tegasnya.

Senada dengan Ketua DPRD Seluma, Bupati Seluma Bundra Jaya mengatakan, bahwa jika HGU telah habis maka lahan tersebut adalah milik negara dan HGU secara langsung tidak berlaku dan tidak ada lagi aktifitas di dalam HGU tersebut.

"Dalam aturan sudah jelas lahan eks HGU kembali ke negara, dan jelas lahan tidak boleh lagi ada aktifitas lainnya. Baik itu pemilik sebelum HGU maupu aktifitas warga.
Ini sudah jelas aturan yang berbicara. Jadi mari sama sama kita ikuti aturan yang ada," tutup Bupati Seluma Bundra Jaya. (nor)