Bupati Bundra Jaya Berhentikan Tiga Kades di Seluma

Kabag Hukum Kabupaten Seluma, Nurfadlya.
Create: Thu, 06/25/2020 - 20:16
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Tiga Kepala Desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma diberhentikan yakni, Kades Desa Gunung Kembang Warlan Sadihin, Kades Desa Ujung Padang Leronan, dan Kades Desa Padang Kelapo Onzaidi.

Ketiga kades ini sebelumnya telah memberhentikan perangkat desanya secara sepihak, dan sebelumnya Berdasarkan SK Bupati Seluma, ketiga Kades tersebut diminta untuk mengaktifkan kembali perangkatnya namun tidak di indahkan.

Sesuai dengan Surat keputusan Bupati Seluma maka ke Tiga Kades tersebut di berhentikan sementara selama 4 bulan, ada pun surat keputusan Bupati sebagai berikut.

1. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-394 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian sementara Saudara ONZAIDI dari Jabatan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kab. Seluma dan menunjuk Sekretaris Desa Padang Kelapo Kec. Semidang Alas Maras melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa Padang Kelapo Kec. Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

2. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-395 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian sementara Saudara Leronan dari Jabatan Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras dan menunjuk Sekretaris Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa Ujung Padang selama leronan menjalani Pemberhentian Sementara selama 4 bulan.

3. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-396 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian sementara Warlan Sadihin dari Jabatan Kepala Desa Gunung Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras dan menunjuk Sekretaris Desa Gunung Kembang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa Gunung Kembang selama Warlan Sadihin menjalani Pemberhentian Sementara selama 4 bulan.

Dalam Surat Keputusan Bupati Seluma ketiga Kepala Desa di Kecamatan Semidang Alas Maras tersebut, diberhentikan sementara selama 4 bulan, selain itu termasuk hak dan kewajibannya selaku Kepala Desa juga di cabut dan tidak diberikan.

"Kita berikan sanksi berupa pemberhentian sementara, itu dilakukan karena batas waktu yang kita berikan sudah tercukupi, "Kabag Hukum, Nurfadlya kepada wartawan. Kamis (25/06/20). 

Disampaikanya, sebelumnya ketiga Kades tersebut telah diberikan waktu dan kesempatan untuk mengikuti SK Bupati. Namun, sampai saat ini tidak ada keputusan dari ke tiga Kades tersebut, malahan mereka melaporkan Pemkab Seluma ke Ombusman dan Polda Bengkulu. Sehingga Pemerintahan Kabupaten Seluma memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara, kepada ke tiga Kades tersebut.

"Kita berikan sanksi berupa pemberentian sementara selama 4 bulan termasuk Hak dan kewajibanya juga kita cabut. Kita masih memberikan ruang kepada tiga kades tersebut, untuk menyadari kesalahannya,"ungkap Nurfadlya.

Sementara itu, terkait laporan ketiga Kades tersebut ke Ombusman dan juga Polda Bengkulu, untuk diminta klarifikasi, maka dari itu pihak Pemerintahan Kabupten Seluma akan segera melayangkan surat resmi ke Ombusman maupun ke Polda Bengkulu.

"Surat resmi, sudah kita siapkan untuk dilayangkan ke Ombusman. Sedangkan untuk yang dilaporkan ke Polda Bengkulu kita baru mendapatkan surat tembusan dari kuasa hukum ketiga Kades tersebut, "sampai Nurfadlya. (Nor)